KETUA DPRD KALTARA DARI PDIP MENOLAK OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA

TERASKATAKALTARA.com, Tanjung Selor – Sejak diketoknya palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 5/10/2020.

Penetapan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membuat aksi demonstrasi tumpah di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Utara.

Berbagai Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat yang ikut dalam aksi demonstrasi sekitar 300 orang , Kamis 8/10/2020, titik Pusat para Demonstran di depan halaman gedung DPRD Prov. Kaltara, dari berbagai Ormawa yaitu: HMI TANJUNG SELOR, BEM STIT AL ANSHAR, BEM UNIKALTAR, BEM STIE BULTAR, BEM AKNB, PMII BULUNGAN, SMI, MASYARAKAT APUNG, dan MASYARAKAT SAJAU HILIR.

Alyansyah Anye, Korlap Aksi menyampaikan  tuntutan pernyataan sikap melalui pesan WhatsApp menyatakan ” Tuntutan pernyataan sikap agar DPRD Prov. Kaltara menolak dan meminta kepada DPR RI untuk mencabut  Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan apabila aspirasi mahasiswa tidak dijalankan maka mahasiswa dan buruh bersama masyarakat akan kembali melaksanakan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar”

” aksi akan di lanjutkan malam ini dengan membakar lilin sebagai bukti berduka cita atas matinya demokrasi di Indonesia” Lanjutnya melalui pesan WhatsApp.

Melalui video yang beredar  Norhayati Andris dari PDIP yang juga Ketua DPRD Prov. Kaltara  saat turun menemui pendemo untuk berdialog dengan para demonstran ” menyatakan sikap mengajukan menolak UU Omnibus Law untuk dapat diuji Yudisial Riview agar ini bisa dipikirkan kembali dan harapan besar bagi kami bahwa undang-undang ini mohon di evaluasi kembali karena banyak merugikan teman-teman pekerja dan lain sebagaimannya”. (*)

 

 

Pos terkait