Sering Digaungkan Peserta Aksi, Berikut Deretan Hoax dan Fakta Seputar Omnibus Law

TERASKATAKALTARA.com, Jakarta – Sebelum turun ke jalan menyuarakan suara rakyat, sebaiknya peserta aksi terlebih dahulu mengkaji sesuatu yang diprotesnya.

Agar apa yang menjadi kritikan selama ini tepat sasaran dan tidak beraroma hoax. Seperti yang banyak beredar telah digaungkan peserta aksi saat melakukan demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

Berikut ini sejumlah fakta sesungguhnya dalam UU Ciptaker yang diungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilansir dari detikcom.

1. Soal Tenaga Kerja Asing

Hoax: mempermudah Tenaga Kerja Asing.

Fakta: Pasal 42 menjelaskan bahwa bahwa peraturan soal TKA tetap sama ketatnya. Harus disertai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya untuk jabatan dan dalam waktu tertentu serta tidak boleh menduduki jabatan personalia.

2. Soal Pesangon

Hoax: nilai pesangon penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dikurangi.

Fakta: Pasal 46A dan Pasal 46D menjelaskan bahwa pesangon justru ditambah dari pihak pemerintah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, peningkatan keterampilan dan penyaluran pada pekerjaan baru.

3. Soal Status Pekerja Kontrak

Hoax: status pekerja kontrak seumur hidup, tidak ada batas waktu kontrak.

Fakta: Pasal 59 ayat (3) justru bisa memaksa pemberi kerja mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Sedangkan Pasal 61A menyatakan ada uang kompensasi saat kontrak berakhir (sebelumnya tidak ada/tidak diatur).

4. Soal Outsourcing

Hoax: outsourcing bisa diterapkan untuk semua pekerjaan.

Fakta: Pasal 66 ayat (6), perusahaan alih daya (outsourcing) tetap mengikuti Permenaker 19/2012 yang dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan.

5. Soal Jam Kerja

Hoax: waktu kerja terlalu eksploitatif.

Fakta: Pasal 77, waktu kerja tetap sama. Sedangkan Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam 1 minggu.

6. Soal Hak Cuti

Hoax: Hak cuti hilang.

Fakta: Pasal 79 menyatakan bahwa waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Cuti haid, cuti melahirkan juga tetap menerima upah penuh (tidak diutak-atik).

7. Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Hoax: UMK dihapus.

Fakta: Pasal 88C justru menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.(*)

Pos terkait