MALINAU – Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan dan Sulawesi diikuti oleh Sekretaris Daerah Dr. Ernes Silvanus,S.Pi., MM berserta Asisten Administasi Umum dan Kepala OPD terkait melalui Video Conference di Ruang Laga Feratu Lantai III Kantor Bupati Malinau, Kamis (25/6).
Dalam wawancara yang dilakukan setelah video confence berakhir Sekretaris Daerah menyampaikan “siang ini adalah penyerahan persetujuan substansi penyusunan rencana detail tata ruang perkotaan Malinau, ini sangat penting karena ini disusun sejak tahun 2014 jadi cukup lama 6 tahun berproses jadi hari ini bisa diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan atas nama Pemerintah Daerah kita bersyukur karena persetujuan sudah selesai.”
“Arahan pak Bupati kepada kami sehubungan dengan persetujuan ini adalah tindak lanjut terhadap Perda ini sendiri setelah itu kita sosialisasi tahapannya dan akhirnya kita jalankan, yang terpenting disini adalah ruang yang sudah kita tentukan zonasi-zonasi sehingga memudahkan pemerintah daerah, masyarakat maupun swasta dalam membangun dan investasi”. Ujarnya
Ernes juga berharap kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini PUPR yang memang membidangi tata ruang agar betul-betul mematuhi peruntukan ruang diperkotaan dan memang harus betul-betul ditata” tutupnya. (*)