Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Tentang RUU Ciptaker Bidang PUPR

RDPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II senator Asal Kalimantan Utara Hasan Basri SE., MH dan Wakil Ketua Bapak Dr. Abdullah Puteh senator asal Provinsi NAD.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Majapahit Gedung B Lantai 3 DPD RI, secara khusus membahas tentang Cipta Lapangan Kerja bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PUPR.

Hadir dalam RDPU ini adalah para Ahli yang diundang oleh komite II DPD RI yakni, Feri Ansori, SH.MH.LLM dan Veri Junaidi, SH.MH. Secara umum, RDPU ini berlansung dengan baik dan mendapatkan banyak masukan dari beberapa Anggota Komite II hal ini menjadi catatan Penting bagi lembaga khusunya komite II untuk memberikan tela’ah dan masukan dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Ciptaker khususnya bidang PUPR.

Senator Hasan Basri selaku pimpinan AKD sekaligus pimpinan RDPU ini berterima kasih kepada semua pihak khusunya Anggota Komite II yang telah memberikan masukan demi penyempuraan sikap lembaganya dalam menyikapi RUU cipta kerja ini.
“Jadi dengan masukan dari teman2 Anggota komite II insya Allah penyempurnaan dan sikap kita terhadap Rancangan Undang-undang ini bisa kita segera bereskan”.

Lebih lanjut HB menjelaskan, ada beberapa point kesimpulan yang menjadi catatan penting kita dikomite II yakni ;

Pertama
Terkait RUU Cipta Kerja bidang Perdagangan dan Perindustrian dimana pasal2 yg mengatur tentang penghapusan atau pengurangan terhadap peranan Pemerintahan Daerah baik itu dalam kewenangan ataupun dalam pengawasan kami menyatakan menolak karena hal itu mengurangi prinsip2 yg ada dalam semangat otonomi daerah juga Peranan Pemerintah Pusat dalam melakukan koordinasi dan konsolidasi terbukti tidak berjalan atau lemah.

Kedua ;
Sudah selayaknya Pemerintah Pusat memberikan kepercayaan penuh sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di daerah bukan malah mengambil alih kekuasaan yg dimiliki oleh Pemerintah Daerah selaku pemerintahan tertinggi di daerahnya sendiri ditinjau dari berbagai aspek sepeti culture atau budaya masyarakat setempat.

Sehingga dengan Masukan dan kesimpulan- kesimpulan ini menjadi perhatian kita di komite II utk memberi masukan penyempuraan maupun sikap secara kelembagaan terhadap RUU ini. (*)

Pos terkait