Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid melantik Pengurus badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Nunukan Periode Tahun 2020 – 2025. Pelantikan yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Nunukan pada Senin (05/03/2020) ini dirangkaikan dengan kegiatan pencanangan Gerakan Nunukan Berzakat.
Adapun unsur pimpinan Baznas Kabupaten Nunukan yang dilantik adalah H.Zahri Fadli S.Pdi.,M.Pdi yang didampingi oleh tiga wakil ketua yaitu Drs. H. Haliza selaku ketua I, H. Muhammad Sulaiman selaku ketua II, dan Ambo Tuo, S.Pdi sebagai Ketua III.
Dalam Pidato Sambutannya seusai prosesi pelantikan, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid berharap semoga dengan dilantiknya pengurus yang baru kinerja BAZNAS lebih ditingkatkan lagi, sehingga keberadaannya dapat terus dirasakan seluruh lapisan masyarakat, terutama BAZNAS Kabupaten Nunukan dapat terus mengoptimalkan pengumpulan dan pemanfaatkan zakat yang dikelola secara terorganisir, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.
Menurut Laura keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat Islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kabupaten Nunukan.
“ Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. zakat selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah masalah sosial, secara tidak lansung dapat membantu APBN dan APBD sebagaimana yang diatur pada undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat”, tutur Bupati Laura.
Lebih lanjut menurut Bupati Laura sebagai salah satu rukun Islam, menunaikan zakat adalah sebuah keharusan bagi umat Islam dalam rangka menyucikan dirinya dan juga hartanya. Zakat selain sebagai sarana menyucikan diri kita juga merupakan wujud rasa syukur atas setiap nikmat atau rezeki yang diberikan Allah SWT.
“ Oleh karena itu, hendaknya disadari bahwa dalam setiap nikmat pemberian Allah SWT, ada bagian lain yang menjadi hak orang lain, hak tetangga kita, hak anak yatim piatu dan hak fakir miskin. oleh karena itu, melalui gerakan membayar zakat ini, saya mengajak kaum muslimin sekalian, mari dengan penuh kesadaran kita membayar zakat”, tambah Bupati.
Selanjutnya dikatakan zakat, infaq dan shadaqah, sesungguhnya apabila dikelola dengan baik, diserahkan melalui lembaga yang tepat yaitu melalui badan amil zakat dan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan, selain dalam rangka memenuhi kewajiban umat tetapi juga mempunyai dampak yang lebih luas. Nilai zakat, infak dan shadaqah, sesungguhnya merupakan potensi yang belum dioptimalkan oleh umat Islam dalam rangka menggerakkan perekonomian umat Islam. dengan pengelolaan zakat yang lebih baik dan profesional, saya berkeyakinan bahwa kedepan, upaya kita dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat terwujud.
Menghadapi Pandemi Covid – 19, pada kesempatan ini Bupati Laura menyampaikan bahwa saat ini secara bersama-sama baik dari unsur pemerintah maupun swasta bergerak bersatu melawan penyebarannya. Demi memutus penyebarannya, melalui pemerintah pusat hingga daerah telah melakukan pembatasan aktifitas yang tentu ini berdampak pada perekonomian masyarakat
“ Maka saya tegaskan dan harapkan agar BAZNAS Kabupaten Nunukan harus jeli dan peka terhadap kondisi yang kita hadapi saat ini, pengurus BAZNAS yang baru saja dilantik ini saya minta untuk segera membangun komunikasi dan koordinasi ditengah-tengah masyarakat agar betul betul memahami kondisi yang terjadi, pengurus BAZNAS Kabupaten Nunukan juga diharapkan dengan segera, bertindak cepat dan tepat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak karena pandemi virus corona ini”, ujar Bupati berharap.
Di akhir sambutannya, Bupati berkeyakinan bahwa semua harapan yang disampaikannya dapat terwujud apabila semua wajib zakat mempunyai kesadaran dan kemauan untuk menyalurkan zakat, infaq dan shadaqahnya kepada lembaga amil zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
“Hal ini tentu akan mempermudah koordinasi, pengelolaan dan penyaluran dana zakat, sehingga fungsi zakat sebagai sarana pengembangan sosial kemasyarakatan umat islam akan lebih optimal”, imbuh Bupati.(*)
Sumber Humas Pemkab Nunukan