TERASKATAKALTARA.com, Nunukan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan pada hari ini menyelenggarakan sosialisasi tepatnya di gedung pertemuan lenfin Hotel Nunukan,Rabu,(03/2/21).
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Kasat Reskrim AKP I Nyoman Surya Putra selaku Narasumber, kepala OPD, ketua – ketua organisasi massa, tokoh agama serta para tokoh – tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang ada di kabupaten nunukan dan para peserta sosialisasi.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid memberikan sambutannya di acara ini sekaligus membuka langsung kegiatan sosialisasi tentang surat keputusan bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan front pembela Islam.
Dalam sambutannya Hj.Asmin Laura Hafid mengatakan sebagai mana kita ketahui pada tanggal 30 Desember tahun 2020 lalu pemerintah Republik Indonesia melalui surat keputusan bersama 3 menteri, kejaksaan agung, panglima TNI, Kapolri dan kepala BNPT secara resmi membubarkan Ormas FPI.
Keputusan tersebut di warnai pro dan kontra oleh sebagian masyarakat. Bagi masyarakat yang setuju, keputusan pemerintah tersebut di nilai sebagai sebuah tindakan yang tepat, karena keberadaan FPI selama ini sudah dianggap bisa membahayakan keutuhan NKRI. Sedangkan bagi yang kontra, keputusan tersebut dianggap sebagai sebuah tindakan yang semenah – menah, dan melanggar hak asasi manusia oleh pemerintah.
“Pemerintah tentu sangat memahami pro kontra dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Namun kita percaya bahwa keputusan tersebut di ambil, tentu setelah melewati berbagai pertimbangan secara matang dan mendalam. Pemerintah pasti telah memperhitungkan berbagai resiko dan konsekuensi yang akan di hadapi dari keputusan tersebut. Jadi sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum, maka kita semestinya menghormati, mematuhi dan melaksanakan keputusan pemerintah tersebut”. Ungkap Laura.
Sumber : #Diskominfotik_nnk
Penulis : SNI