TERASKATAKALTARA.COM, BULUNGAN – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si memimpin rapat koordinasi percepatan operasional Sub Penyalur BBM di ruang rapat Bupati pada Rabu (10/3). Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah menetapkan 15 Sub Penyalur BBM yang sudah ada izinnya namun hingga saat ini belum dapat beroperasi sebagaimana yang diharapkan.
Wabupi menjelaskan, adanya Sub Penyalur BBM secara legalitas merupakan tindak lanjut Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. Maka adanya percepatan operasional Sub Penyalur BBM menjadi hal penting di wilayah Kabupaten Bulungan.
“Melalui rapat koordinasi ini Pemerintah Kabupaten Bulungan mengharapkan kepada Pertamina sesuai dengan arahan dan instruksi BPH Migas agar segera mungkin dapat menetapkan titik pengambilan Sub Penyalur BBM,” ucap Wabup. Seperti diketahui, adanya Sub Penyalur BBM diharapkan dapat memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di kecamatan-kecamatan di Bulungan. Termasuk untuk mengatasi antrean panjang yang masih terjadi di SPBU di Tanjung Selor.(*)