Niat Liburan ke Malaysia, Bandar Judi Ini Ditangkap di Pesawat

Sepuluh orang yang terlibat dalam dugaan judi online ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur. Para pelaku tersebut adalah ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21).

Berdasarkan penelusuran polisi, tiga dari 10 orang terduga pelaku itu merupakan seorang bandar yang mengendalikan judi online itu, yaitu BER, ALM, dan FD.

“Mereka berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (7/2/2024) seperti yang dilansir dari Kompas.

Dengan begitu, polisi melakukan pengejaran setelah mengecek manifes penumpang dan berkoordinasi dengan pihak bandara.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD, yang pada saat itu sedang berada di dalam pesawat Airasia tujuan Malaysia,” imbuh Nicolas. Penangkapan tiga orang bandar itu berdasarkan pernyataan tujuh tersangka lain yang lebih dulu ditangkap pada Minggu (4/2/2024).

Awal mula kasus terungkap Adapun penangkapan para pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa sebuah kos-kosan yang berlokasi di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, digunakan sebagai tempat permainan slot, dan togel.

Oleh karena itu, polisi memantau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut selama dua pekan serta mencari tahu siapa saja pelaku yang sering berada di lokasi ini.

Dalam kasus ini, modus operandi para tersangka mengunggah permainan yang memiliki taruhan ke grup-grup Facebook. Bagi calon pemain yang tergiur, mereka akan mengirim pesan ke akun Facebook yang mengunggah permainan tersebut.

Pos terkait