Mustafah tekankan pentingnya terapkan Perda 6/2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal

TerasKataKaltara – Anggota Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, menekankan pentingnya penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Dalam keterangannya, Mustafah menekankan bahwa perda ini harus benar-benar dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama seluruh pemberi kerja di wilayah tersebut.

“Setiap warga Bulungan berhak atas kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” tegas Mustafah.

ia bilang, Perda ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan bahwa hak tersebut terpenuhi dan tidak ada lagi kesenjangan sosial akibat persaingan kerja yang tidak sehat.

Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bulungan melalui pemerataan kesempatan kerja. Dengan memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian daerah.

“Hadirnya sejumlah perusahaan di Bulungan tentu membawa dampak positif bagi perekonomian. Namun, kita harus memastikan bahwa masyarakat lokal juga turut merasakan manfaatnya,” ujar Mustafah.

“Perda ini menjadi instrumen penting untuk mengelola pertumbuhan ekonomi agar lebih inklusif,” tambahnya.

Perda ini juga memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal dengan menjamin penempatan mereka pada posisi yang sesuai dengan kualifikasi dan kemampuan. Selain itu, perlindungan hukum juga diberikan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten Bulungan memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Perda ini. Beberapa kewenangan yang dimiliki, sesuai Pasal Pasal 6 Perda tersebut antara lain:

  • Pelayanan antarkerja: Memfasilitasi pertemuan antara pencari kerja dengan pemberi kerja.
  • Penerbitan izin LPTKS: Memberikan izin kepada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang beroperasi di wilayah Bulungan.
  • Pengelolaan Informasi Pasar Kerja (IPK): Menyediakan data dan informasi terkini mengenai kebutuhan tenaga kerja di pasar kerja.

Mustafah mengajak seluruh pihak utuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Perda ini.

“Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas bagi masyarakat Bulungan,” ujarnya. *

Pos terkait