TerasKataKaltara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, Kilat A.Md., menyampaikan harapannya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Bulungan. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para kades dapat fokus pada program-program jangka panjang dan tidak terpecah konsentrasinya oleh agenda politik,” ujar Kilat di Tanjung Selor, Kamis (25/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak program pembangunan desa yang belum selesai dalam satu periode kepemimpinan kades. Dengan perpanjangan masa jabatan, para kades memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-program tersebut dan memulai program baru yang lebih inovatif.
“Kita berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, tidak ada lagi desa tertinggal di Kabupaten Bulungan. Semua desa dapat berkembang secara merata dan masyarakatnya dapat menikmati hasil pembangunan,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam mengawal pelaksanaan kebijakan perpanjangan masa jabatan kades. DPRD akan memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja para kades dan memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Kami juga akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan penuh kepada para kades dalam melaksanakan program-program pembangunan desa,” tegas Kilat.
Untuk diketahui, Bupati Bulungan telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun terhadap 64 kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (4/7/2024).
“Kami optimistis perpanjangan masa jabatan ini memotivasi kades membangun desa dengan maksimal, selaras dengan program prioritas Pemda dan Pusat,” kata Bupati Bulungan, Syarwani di Tanjung Selor, dikutip pada Jumat (5/7/2024).
Kades yang dikukuhkan dirincikan, tujuh kades masa jabatan 2019-2025 diperpanjang menjadi 2019-2027. Lalu 52 kades masa jabatan 2021-2027 yang diperpanjang menjadi 2021-2029.
Selain itu, terdapat satu kades masa jabatan 2022-2028 diperpanjang menjadi 2022-2030. Selanjutnya, empat kades Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2021-2027, diperpanjang menjadi 2021-2029.
“Ada beberapa desa yang status kadesnya masih menjabat dan akan mengikuti Pilkades serentak pada 2025,” kata Bupati. *