Mustafah: Dasar hukumnya jelas, retribusi tenaga kerja asing potensi besar penerimaan daerah!

TerasKataKaltara – Komisi I DPRD Kabupaten Bulungan melihat peluang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan retribusi dari Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini disampaikan oleh Mustafah, Anggota Komisi II DPRD Bulungan.

Menurut dia, potensi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing semakin memperkuat peluang tersebut.

Peraturan-peraturan tersebut mewajibkan pemberi kerja TKA untuk melengkapi dokumen perencanaan penggunaan TKA (RPTKA) dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Penerimaan retribusi ini nantinya akan digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti pembinaan, pendidikan, dan pelatihan tenaga kerja.

Mustafah menekankan pentingnya peran aktif Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulungan memastikan penerapan perda dan peraturan terkait TKA dengan benar. Hal ini termasuk melakukan sosialisasi kepada pemberi kerja TKA, melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKA, dan memungut retribusi TKA secara optimal.

“Kami meminta Disnaker Bulungan terus bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari TKA. Penerimaan ini menjadi sumber pendanaan penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Penerimaan retribusi TKA diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan kerja. Alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan ini akan ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia simpulkan, penerapan Perda Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara optimal, memiliki potensi besar meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bulungan. Peran aktif Disnaker Bulungan dan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan hal ini tercapai. *

Pos terkait