Punya segudang manfaat, Mustafah minta Perda TJSLBU diimplementasikan maksimal

TerasKataKaltara – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bulungan, Mustafah, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) sebaik-baiknya.

“Perda TJSLBU ini instrumen penting untuk memastikan bahwa badan usaha di Bulungan berkontribusi secara optimal dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mustafah, Rabu (10/7/2024).

Menurut Mustafah, TJSLBU memiliki cakupan yang luas, meliputi bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan.

Dengan implementasi yang baik, ia optimistis TJSLBU memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan.

“Di bidang pendidikan, misalnya, TJSLBU dapat digunakan untuk membangun sekolah, menyediakan beasiswa, dan meningkatkan kualitas pendidikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, Perda TJSLBU juga memberikan kepastian hukum bagi badan usaha dalam melaksanakan program TJSLBU.

“Badan usaha tidak perlu khawatir kegiatan TJSLBU mereka akan mengganggu operasional usaha,” kata Mustafah.

Perda ini juga mewajibkan badan usaha untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program TJSLBU.

DPRD Bulungan meminta Pemkab Bulungan dapat bekerja sama dengan badan usaha untuk menyukseskan implementasi Perda TJSLBU.

“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat mewujudkan Bulungan yang sejahtera,” sebutnya.

Pos terkait