TERASKATAKALTARA.com, TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., telah mengeluarkan Edaran pada tanggal 25 Januari 2021 yang menegaskan kembali penetapan Kompleks Kantor Wali Kota sebagai Kawasan Dilarang merokok.
Kawasan dilarang merokok ini telah diatur pada Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan dan Peraturan Wali kota nomor 34 tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Wali Kota, dalam keterangannya pada Sabtu, (29/1) menerangkan bahwa upaya ini selain menegaskan kembali, juga sebagai upaya perlindungan bagi ASN dan masyarakat dari bahaya asap rokok.
Melalui edaran ini diharapkan kompleks Kantor Wali Kota dapat menjadi contoh penerapan kawasan dilarang merokok di ruang publik.(*)