DPRD Kaltara Menindaklanjuti Aspirasi Warga di Kecamatan Malinau Selatan

TERASKATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menindaklanjuti sejumlah rekomendasi terkait dengan dugaan adanya pencemaran sungai, di Kabupaten Malinau.

Diduga Jebolnya tanggul Tuyak, milik PT KPUC membuat masyarakat Malinau Selatan marah. Wajar, karena jebolnya tanggul ini mengakibatkan air limbah mencemari Sungai Malinau.

Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus Baya mengatakan, akan memberikan tiga rekomendasi untuk Pemprov Kaltara. Terkait dugaan pencemaran Sungai Malinau, akibat aktivitas pertambangan batu bara miliki PT KPUC dan kerusakan jalan di Kecamatan Malinau Selatan.

“pertama, meminta Pemprov Kaltara memfasilitasi rapat teknis dengan Gubernur Kaltara dan Bupati Malinau paling lambat besok (hari ini, Red). Rapat teknis harus melibatkan perwakilan warga setempat,” terangnya, Minggu (7/8).

kedua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara diminta melakukan uji lapangan bersama lembaga independen. Bahkan, DPRD Kaltara juga akan melibatkan organisasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) untuk melakukan hal serupa.

“Kita libatkan Jatam karena memang yang paham dengan persoalan lingkungan hidup, pertambangan dan masyarakat adat,” ujarnya.

Dan yang ketiga berupa usulan dari DPRD Kaltara ke Gubernur untuk memberikan bantuan keuangan (Bankeu). Dalam perbaikan jalan di Malinau Selatan. Terkait jalan yang melintas di tiga kecamatan, yakni Malinau Induk, Hilir dan Malinau Hulu. Akan diprioritaskan untuk diusulkan melalui APBD Provinsi Kaltara, asalkan memenuhi syarat.

“Itu tiga rekomendasi kita. Saya tegaskan harus ditindaklanjuti. Sebab itu menjadi visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni kesejahteraan masyarakat Kaltara,” ungkapnya.

Selain persoalan dugaan pencemaran sungai, DPRD Kaltara juga menyempatkan meninjau kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat. Diakui Politisi PDI Perjuangan itu, kondisi jalan memang rusak akibat kendaraan pengangkut batu bara yang melintas. Bahkan status jalan itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau.

“Hasil tinjauan, kami minta agar jalan itu dialihkan ke Pemprov Kaltara. Jika jalan itu menjadi milik Pemprov, maka kita bisa mendorong peningkatannya melalui APBD provinsi atau Bankeu dari pusat,” harapnya. (Nd)

Pos terkait