Akan di Non Aktifkan jika terlambat membayar Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2021

Google Ilustrasi

TERASKATAKALTARA.com – Tahun 2021 sudah di depan mata, tentunya kita mesti mengetahui update besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan ditanggung setiap peserta.

Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2021 sudah ditetapkan pemerintah mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Seperti yang diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPKS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes. Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar:

  • Kelas 1: Rp 150.000
  • Kelas 2: Rp 100.000
  • Kelas 3: Rp 35.000

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?.

Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:

  • Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
  • Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
  • Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Diketahui, Sekarang pendaftaran bisa dilakukan secara online (daftar BPJS Kesehatan online) dan offline.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan Mobile JKN yakni aplikasi daftar BPJS Kesehatan online. (Tn/Hak)

Pos terkait