NUNUKAN – Bertempat di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, Plt. Kepala Inspektorat H. Asmar, Kepala BKAD Iwan Kurniawan, mengikuti acara Launching Pengelolaan Bersama Monitoring Center Prevention (MCP) yang dilaksanakan oleh Kemendagri, KPK dan BPKP secara Virtual, Selasa (31/8)
Dalam acara yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri H. Muhammad Tito Karnavian, selain mendengar arahan dari Mendagri, Bupati dan walikota yang hadir secara virtual juga mendengarkan paparan dari Ketua KPK Firli Bahuri serta Pimpinan BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Firli Bahuri mengatakan bahwa MCP adalah salah satu instrumen dalam pemberantasan korupsi di daerah. Dalam arahanannya ia menyampaikan bahwa acara ini merupakan momentum untuk melepaskan Negara Indonesia dari praktek-praktek korupsi.
“Bagaimana kita pahami bersama bahwa tentu Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun dan didirikan dengan empat tujuan utama yang ada di alenia keempat pembukaan UUD tahun 1945. Diantaranya pertama Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua Memajukan kesejahteraan umum, ketiga Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keempat Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan negara adalah PR dan pekerjaan kita bersama selaku anak bangsa, tidak ada satu individu yang boleh melepaskan diri dari tanggung jawab untuk menguatkan tujuan negara”, jelasnya.
Firli juga mengatakan bahwa KPK merasa pemerintah harus memberikan andil besar dalam tujuan negara karena disadari tujuan negara yang telah dibangun dan disepakati oleh para pendiri bangsa tidak mungkin bisa terwujud jika ada dan terus menerus maraknya praktek-praktek korupsi. KPK diberikan mandat untuk malakukan pembatasan korupsi dengan segala cara, mulai dari pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi berwenang yang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik, sekaligus KPK juga diberikan mandat melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara dan juga KPK diberikan mandat untuk melakukan supervisi atas pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain Pimpinan KPK, Pimpinan BPKP Muhammad Yusuf Ateh juga berkesempatan memberikan paparannya. Dalam paparannya ia mengatakan pada intinya korupsi tidak terjadi dengan sendirinya. Salah satu prinsip utama yang mengancam organisasi adalah resiko. Untuk itu pimpinan dan manajemen perlu mengidentifikasi resiko dan melakukan mitigasi resiko atau pencegahannya.
Menurut Yusuf Ateh korupsi merupakan perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi agama yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999.
” Tindak korupsi yang dimaksud adalah orang yang melawan hukum, badan keuangan atau perekonomian negara yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, pengelapan dan pemerasan. Sehingga secara umum dapat dikatakan bahwa korupsi adalah semua tindakan tidak jujur dalam memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain. Dalam pencegahan korupsi antara lain adalah mendorong implementasi atau pelaksanaan SPIP, mendorong optimalisasi pendapatan daerah, mendorong penguatan kapabilitas APIP termasuk kemampuan dalam audit PBJ dan investigasi serta mengembangkan masyarakat pembelajaran anti korupsi. Termasuk mengenai pembenahan perencanaan dan penganggaran di Kementerian, lembaga maupun daerah”, tambah Yusuf Ateh. (Humas)