Percepatan APBD Jadi Fokus Utama

TERASKATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Memasuki awal Agustus, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Suriansyah, M.AP mengingatkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan dengan maksimal.

 

Mengingatkan arahan gubernur beberapa waktu lalu, Sekprov Kaltara meminta agar kegiatan yang dilaksanakan dipelajari dengan baik dan diupayakan percepatannya.

 

“Seperti kita ketahui bahwa roda ekonomi sangat bergantung dengan realisasi APBD kita. Karena itu dalam mendukung percepatan ekonomi, percepatan pelaksanaan APBD juga harus cepat,” terangnya, Senin (31/7) lalu.

 

Selanjutnya, mengenai penyusunan anggatan perubahan (APBD-P), agar setiap perangkat daerah mengajukan telahaan staf atau revisi sebagai bahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Sebelumnya, sebutan anggaran perubahan ini pada zaman penyususnan anggaran konvensional disebut anggaran tambahan. Sejak ada perubahan dan perbaikan sebutan itu berganti menjadi ‘Anggaran Perubahan’ yang berarti bisa bertambah, bisa berkurang.

 

“Jadi bukan mesti bertambah. Oleh karena itu kami dari TAPD akan mempelajari seperti apa perubahan-perubahan yang akan diajukan. Karena terkait dengan keterbatasan anggaran yang kita miliki,” ungkapnya.

 

Ia juga mengingatkan, kegiatan-kegiatan yang masuk kedalam anggaran perubahan akan disesuaikan dengan visi dan misi gubernur.

 

“Karena itu kami menyesuaikan dengan visi dan misi Gubernur, prioritas serta kepentingan yang mendesak. Oleh karena itu diajukan telaah untuk dijadikan bahan evaluasi pertimbangan bagi TAPD, dan semuanya itu akan kita laporkan ke Gubernur,” terangnya.

 

Dipenghujung amanatnya, ia juga mengingatkan kepada kepala OPD/ Biro agar memperhatikan kegiatan-kegiatan yang diluar rutinitas tapi berkaitan dengan tupoksinya. Seperti memperjuangkan pembagian dana hasil kelapa sawit kepada pemerintah provinsi Kaltara. Dikatakan, bahwa data sangat penting untuk menghitung pembagian hasil tersebut.

 

Selain itu, ia juga meminta instansi terkait untuk memperhatikan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

 

“Oleh karena itu, perhatikan Kepres tersebut dan batas waktunya jangan sampai melewati batas waktu dan pada akhirnya perhitungan terhadap Kaltara tidak maksimal,” tegasnya. (dkisp)

Pos terkait