TERASKATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin mengabulkan permohonan banding Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD pada 12 Juli 2023 lalu.
Putusan PT TUN Banjarmasin dengan nomor 56/B/2023/PT.TUN.BJM yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2023 itu Gubernur Kaltara diwakili Muhammad Gozali SE, MH dan Advokat Sadik Gani SH, MH. Sementara Datu Iman Suramenggala S.Hut, M.Sc diwakili oleh Mansyur SH, MH dan Muhammad Yusuf SH, MH.
Semula pihak Datu Iman Suramenggala yang berstatus penggugat, menggugat terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 824/174/2.-BKD pada 10 Maret 2023 tentang pemberhentian dalam jabatan terhadap Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.
Dalam putusan PTUN Samarinda itu, pihak Datu Iman Suramenggala memenangkan gugatan dan mewajibkan tergugat yang dalam hal ini Gubernur Kaltara mengembalikan kewajiban Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.
Mengenai hal itu, tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan banding secara elektronik nomor 10/G/2023/PTUN SMD tanggal 13 Juli 2023 agar diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding.
Dalam memori bandingannya, pihak pembanding yang sebelumnya merupakan tergugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan PTUN tingkat pertama. Sehingga, dalam permohonan itu PT TUN Banjarmasin memutuskan menerima eksepsi pihak pembanding yakni Gubernur Kaltara untuk seluruhnya, menyatakan gugatan terbanding yakni pihak Datu Iman Suramenggala tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pembanding.
Selanjutnya, dalam pokok perkara PT TUN Banjarmasin menolak gugatan terbanding untuk seluruhnya dan menyatakan penerbitan keputusan Tata Usaha Negara Cq. SK Nomor :824/174-BKD tanggal 10 Maret 2023, procedural dan sah menurut hukum, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada terbanding.
Setelah sempat mengajukan kontra memori banding, dan telah dipertimbangkan secara hukum. Maka PT TUN Banjarmasin menimbang sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Mataram dan Manado yang mana pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Maka, PT TUN Banjarmasin mengadili dengan menyatakan penerima permohonan banding dari pembanding yakni Gubernur Kaltara dan membatalkan putusan PTUN Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN SMD tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding. Lalu, PT TUN Banjarmasin mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini pihak Datu Iman Suramenggala tidak diterima. PT TUN manyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. (*)