TERASKATAKALTARA.COM, JAKARTA – Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Daerah di Kaltara, Pemprov Kaltara bersama Pemkab/Pemkot menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI), Kamis (22/6/2023) di Jakarta.
Nota kesepakatan ini bagian dalam menjaga jalannya pemerintahan dan tata kelola manajemen daerah agar aman dan bersih.
“Saya harap para kepala daerah menjaga integritas pemerintahan dengan mematuhi aturan khususnya terkait penggunaan anggaran daerah,” tutur Gubernur Zainal.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih memaparkan Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara di Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Termasuk mengawasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Kami berharap seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati, Wali Kota menjaga pelanggaran hukum akibat kepentingan pribadi atau kelompok yang berdampak terhadap pemeriksaan pelanggaran, hal tersebut dapat merugikan Pemerintah Daerah,” tutur Ketua Ombudsman RI.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kaltara, Maria Ulfah menambahkan, penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
“Kita semua berharap dengan telah dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan ini tercipta sinergitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kaltara,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut disampaikan juga hasil penilaian kepatuhan 2022 di Provinsi Kaltara.
Di akhir acara, Gubernur bersama para Bupati/Wali Kota menyerahkan cendramata khas daerah kepada Ketua Ombudsman RI seperti singal, kalung, dan batik lokal. (dkisp/red/adv)