“Pemilu Serentak 2024; Polemik, Integritas dan Regulasi Yang Matang”

TERASKATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Isu hangat penundaan atau pengunduran Pemilu 2024 oleh sejumlah elite Partai Politik (Parpol) mulai dari ketum PKB Cak Imin dengan tegas terbuka di stasiun televisi swasta yang saya tonton mengatakan “saya mengusulkan Pemilu 2024 di tunda satu atau dua tahun, agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang untuk mengganti stagnasi selama masa pandemi”, kemudian disusul Ketum PAN Pak Zulhan dengan terbuka juga menyampaikan “kami setuju pemilu 2024 di undur” hal ini yang kemudian membuat dinamika politik menghangat. ya walaupun polemik ini, bukanlah sesuatu yang baru. Di awal tahun 2022, Menteri Investasi Pak Bahlil menjadi sorotan usai menyatakan banyak pengusaha untuk menunda Pemilu 2024.

Jika faktornya adalah soal ekonomi dan pandemi Covid-19 mengingat penyelenggaraan Pilkada lalu tetap dilaksanakan walaupun dalam situasi pandemi, hal ini menurut saya tidak relevan. selain itu pengusulan tersebut juga menjadi sangat problematik karena yang pertama semangat amanat konstitusi dan undang undang dasar kita sudah sangat jelas, proses sirkulasi pergantian kepemimpinan nasional dilakukan tiap lima tahun sekali, yang kedua berbicara konstitusi bukan berbicara tentang teks tapi lebih ke value atau nilai-nilai konstitusi itu sendiri, karena konstitusi kita sudah sangat kuat sejak bergulirnya reformasi tahun 1998 tentang pembatasan kekuasaan, jadi mereka yang membicarakan tentang penundaan pemilu serantak 2024 seharusnya sudah merasa malu dikatakan sebagai “Negarawan”, karena Negarawan tidak membicarakan sesuatu yang Inkonstitusional.

Kembali, saat ini, penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR telah menetapkan dan lagi mempersiapkan pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. Diksi “serentak” menjadikan pemilu sebagai fenomena yang kompleks karena terdapat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota Legislatif dan pemilihan Kepala Daerah. Meskipun waktu pemilihan tidak dilaksanakan pada hari yang sama.

Tolak Ukur mengenai baik dan buruknya perkembangan Demokrasi dalam satu negara adalah hasil dari pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dan kebebasan berpendapat, dapat mencerminkan akurasi dalam partisipasi serta aspirasi masyarakat. Pemilihan umum juga merupakan salah satu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan menjalankan pemerintahan.

Pemilu serentak 2024, menurut pengalaman dan pegamatan saya tidak terlepas dari beberapa tantangan, yang pertama masalah teknis karena adanya irisan tahapan pemilu dan pilkada dalam tahun yang sama, kedua adanya kesulitan akses jaringan teknologi informasi di berbagai daerah terutama di Kalimantan bagian utara serta di wilayah timur lainnya, ketiga adanya kendala geografis daerah terisolir dan keterbatasan rekapitulasi dan pemungutan suara ulang, seperti yang terjadi di daerah Malinau dan Nunukan pada saat pilkada 2020 adanya sengketa pilkada, mungkin juga terjadi didaerah lain, sehingga perlu mempersiapkan rencana dan regulasi yang matang. kemudian yang keempat penyederhanaan surat suara agar mudah dimengerti oleh masyarakat, penetapan tata cara pengambilan suara, dan regulasi mengenai masalah pemilu yang disebabkan oleh hoax, buzzer, ujaran kebencian dan praktik politik uang. ini yang paling sering terjadi setiap pemilu ataupun pilkada.

Perkembangan Teknologi Digitalisasi hari ini diharapkan penyelenggara berfokus pada pengembangan teknologi yang menunjang dalam proses perhitungan suara yang akurat berintegritas dan diimbangi dengan proteksi yang ketat, di sisi lain juga pengembangan teknologi dapat meringankan beban kerja petugas penyelenggara pemilihan umum. kemudian bagi Pemerintah Daerah agar perlu menyiapkan infrastruktur jaringan internet di wilayah perbatasan serta pelosok yang sulit terjangkau tadi, sehingga penggunaan teknologi dapat dilakukan secara maksimal.

Kemudian soalan “Pemilu Berintegritas” tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E Ayat 1 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam setiap lima tahun sekali”.

Komitment Integritas menurut saya diperlukan keterlibatan maksimal dan bertanggung jawab dari semua pihak baik peserta maupun penyelenggara. karena pemilihan umum merupakan pemenuhan dari cita-cita demokrasi, apalagi pemilu dapat menimbulkan dampak yang begitu luas (domino effect) terhadap berbagai bidang, terutama bidang Ekonomi, Sosial dan Politik dalam suatu Negara.

Terakhir Bagi para pemilih, mereka mendapatkan hak untuk memilih. Sedangkan bagi penyelenggara, mereka berkewajiban untuk bertindak adil, jujur dan imparsial terhadap partai politik. Melalui penerapan asas pemilihan umum yang berintegritas, kita dapat menaruh harapan akan terciptanya Pemilu dan kehidupan Negara yang Demokratis.

Fastabiqul Khairat

Aslan, SE.,M.Ec.Dev

Pos terkait