Pemda Nunukan Terpaksa Pangkas Target penerimaan Sebesar Rp.16,5 Miliar

TERASKATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan terpaksa harus mengurangi target penerimaan daerah atas perubahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 16,5 miliar pada tahun anggaran 2021. Pemerintah juga melakukan penyesuaian penggunaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar 8 persen dari alokasi keseluruhan DAU yang nilainya mencapai kurang lebih Rp. 40,2 miliar untuk penanganan dampak penyebaran covid – 19. Serta berdasarkan arahan penggunaan dana transfer umum, maka 29 persen diantaranya dimanfaatkan untuk kegiatan yang mendukung program pemulihan ekonomi.

Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun 2021 itu disampaikan oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid saat membuka Acara Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2022 di Kantor Bupati Nunukan, Senin (22/3).

Bupati berharap kepada para kepala OPD agar bisa memahami keterbatasan anggaran yang sekarang dihadapi oleh pemerintah.

“Situasi ini membutuhkan pemahaman yang sama dari semua OPD, bahwa refocusing yang terpaksa kita lakukan beberapa kali ini merupakan arahan dari pemerintah pusat dalam rangka penanganan dampak penyebaran covid-19,” kata Laura.

Laura mengakui, penyesuaian anggaran dan refocusing yang dilakukan akan berdampak pada pencapaian sasaran program pembangunan daerah yang sudah disusun. Apalagi, ketergantungan APBD terhadap TKDD dari pemerintah pusat masih sampai saat ini masih sangat tinggi, mencapai angka hampir 90 persen.

Oleh karena itu, jika vaksinasi dan upaya – upaya penanganan covid – 19 lainnya tidak segera membuahkan hasil secara optimal, maka besar kemungkinan akan semakin menurunkan dukungan keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Menyikapi kondisi tersebut, Laura meminta kepada seluruh jajaran di pemerintah untuk mulai memikirkan peningkatan rasio pendapatan asli daerah sebagai sumber keuangan. Dalam kesempatan itu, Laura mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah karena berhasil merealiasikan penerimaan pajak daerah sebesar 115, 22 persen, dan retribusi daerah sebesar 119,42 persen.

Acara Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2022 tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa Hafid, beberapa anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus. (HUMAS)

Pos terkait