TERASKATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kelangkaan adalah istilah umum dalam ilmu ekonomi. Istilah biasanya merujuk pada tidak adanya persediaan barang yang dicari, sehingga mengakibatkan kebutuhan manusia tidak tercukupi. Dalam pengertian lain kelangkaan adalah kesenjangan antara sumber daya ekonomi yang terbatas dengan jumlah kebutuhan hidup yang tidak terbatas. Kelangkaan timbul karena kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sumber daya yang ada tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Keadaan ini mendorong manusia untuk melakukan pilihan di antara berbagai alternatif yang paling menguntungkan. dalam teori ekonomi, sumber daya apa pun memiliki nilai dari nol atau tidak berharga hingga langka. Yang artinya, semakin langka, semakin bernilai pula pengorbanan atau harga yang harus dibayar untuk mendapatkannya.
Akhir-akhir ini kita di hadapkan dengan kondisi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, kelangkaan minyak goreng. saat ini masih ditelusuri secara ketat. Adanya dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh para mafia pangan pun beredar di kalangan masyarakat. Asumsi ini tak bisa dipungkiri, mengingat susahnya para warga menemukan ketersediaan minyak goreng di pasar dan toko bahan pangan.
Hal lain yang diduga juga menjadi faktor penyebab kelangkaan minyak goreng adalah karena fenomena panic buying atau beli karena panik, yang dimaksud adalah tindakan membeli barang dengan jumlah besar untuk mengantisipasi suatu bencana, setelah bencana, atau untuk mengantisipasi kenaikan maupun penurunan harga, sehingga warga atau para emak-emak berbondong-bondong memborong semua persediaan minyak goreng di pasaran, dan perilaku ini tak hanya terjadi di satu daerah melainkan di seluruh pelosok Indonesia.
Namun menurut Pakar Ekonom, kelangkaan terjadi karena, yang pertama saat ini harga CPO (Crude Palm Oil) di pasar dunia sedang mengalami kenaikan harga. Kenaikan itu dari 1100 dolar AS menjadi 1340 dollar. Akibat kenaikan CPO, Produsen lebih memilih menjual minyak goreng keluar Negeri dibandingkan dalam Negeri, keuntungan akan lebih besar bagi produsen. Kedua kewajiban pemerintah terkait dengan program B30. Program B30 adalah program pemerintah untuk mewajibkan pencampuran 30 persen diesel dengan 70 persen bahan bakar minyak jenis solar. konsumsi yang seharusnya digunakan untuk minyak goreng digunakan untuk produksi biodiesel. Hal itu karena ada kewajiban untuk pengusaha CPO agar memenuhi market produksi biodiesel sebesar 30 persen.
Ditengah persoalan ini, pengamatan saya pemerintah baik pusat maupun daerah harus mengambil langkah strategis dalam upaya penyelesaian yaitu pertama menaikkan pajak ekspor minyak goreng. seperti yang disampaikan diatas harga minyak goreng dunia mengalami kenaikan. Untuk itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri dan luar negeri. kedua pemerintah daerah agar memberlakukan operasi pasar secara berkelanjutan dan penetapan aturan harga eceran tertinggi (HET) melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022 untuk tiga jenis minyak goreng siap edar, yakni curah (Rp11.500/liter), kemasan sederhana (Rp13.500/liter), dan kemasan premium (Rp14.000/liter), serta kebijakan satu harga juga harus dilakukan agar harga minyak tidak terus melonjak. yang ketiga Pemerintah juga harus meyakinkan masyarakat dan menjamin jika kebijakan satu harga yang telah ditetapkan adalah kebijakan berkelanjutan, bukan kebijakan sesaat. Jika tidak ada upaya pengawasan secara ketat dari pemerintah, tentu akan sangat menyengsarakan masyarakat dan dampaknya terhadap pelaku usaha semakin besar.
Fastabiqul Khairat
Aslan, SE.,M.Ec.Dev