TERASKATAKALTARA.com, Nasional – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dikembalikan.
Dikutip Teraskatakaltara.com dari Detikcom, alasan mengapa Menaker RI minta BLT dikembalikan. Ida Fauziyah menyebut, karena ada penerima yang pada dasarnya tidak memenuhi syarat. Maka dari itu, ia meminta agar subsidi gaji dikembalikan.
“Pekerja yang tidak penuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib kembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” jelasnya, Selasa, (8/9/20) lalu.
Adapun, syarat mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan adalah pekerja di bawah gaji Rp 5 juta per bulan, aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan PNS atau pegawai BUMN.
Pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan tersebut. Nantinya, para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta per setiap termin.
Sementara itu, pemerintah berencana untuk memperpanjang pemberian BLT Rp 600.000 hingga kuartal II tahun 2021 (Januari-Juni 2021).
Diketahui, hal itu dilakukan Pemerintah guna mendorong perekonomian di tengah pandemi virus corona.