TANJUNG SELOR – Setelah viral kasus Sengketa Tanah antara Warga dan TNI di gunung seriang 1 tahun yang lalu hingga rumah dan gereja di hancurkan oleh pihak TNI. Muncul Kembali Konflik Agraria antara masyarkat di Gunung Seriang, Jumat (19/7/2024).
Mohammad Febryan Jauhari Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa (ATR/BPN Bulungan) turun kelapangan bertemu langsung dengan pihak masyarakat pemiliklahan yang bersengketa di gunung seriang sekitar sore haripukul 16.30 WITA.
Mendindak lanjuti dari 3 pemohon Masyarakat sebagaipemilik lahan yang ada di Gunung Seriang dan Adapun mekanisme penyelesaiannya ada 7 tahapan untuk penanganansengketa. Pihak ATR/BPN Turun meninjau Lokasi masuk pada tahapan ke 2 setelah gelar rapat di kantor yang kemudian hasilanya akan di Analisa setelah mendapatkan informasi dari lapangan.
Adapun pernyataan dari Pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bulungan mengenai konflik pertanahan antar Masyarakat ini dan penyelesaiannya Setelah meninjau Lokasi akan mengadakan ekspos hasil penelitian untuk bahan. saat, rapat koordinasi dengan aparat desa.
“Penyelesaian sengketa prosesnya selama 30 hari pasca tinjau lapangan. sudah keluar rekomendasi, apakah itu bisa mediasi atau kita buat rekomendasi untuk disarankan ke pihak peradilan,” (Ungkapnya Mohammad Febryan Jauhari saat di wawancara)
Kelompok Masyarakat Pemilik Lahan di Gunung Seriang berharap dalam proses penerbitan serifikat melalui ATR/BPN Kabupaten Bulungan harus benar benar memperhatikan tidak ada konflik konflik sosial yang terjadi dimasyarakat. Memastikan bahwa peran negara itu harus hadir di tengah konflik agraria yang berkaitan dengan pertanahan.
Apabila prosesnya tetap dilanjutkan maka tidak menyelesaikan, justru menimbulkan masalah masalah baru. berkaitan dengan kepemilikan Masyarakat apabila ada status keperdataan yang ada didalam Masyarakat maka diselesaikan secara perdata maupun secara pidana. Maka ada ruang ruang saluran hukum yang bisa diselesaikan. Tidak serta merta langsung mengajukan permohonan, sementara di lapangan terdapat hak hak Masyarakat yang lain.
“Kita selaku Tim kuasa hukum Masyarakat akan siap menempuh Upaya Upaya hukum baik itu mengajukan permohonan secara perdata maupun secara pidana. Artinya kita siap menempuh jalur jalur yang disediakan,” Ucap Oche William.
Langkah dari Tim kuasa hukum Masyarakat akan monitor dan menunggu hasil dari ATR/BPN Kabupaten Bulungan apakah memang proses permohonan sertifikat yang diajukan tetap dilanjut atau Tidak
“Kita berharap ini di hentikan dan BPN lebih teliti dan cermat dalam proses penerbitan sertifikat,” Pungkasnya Oche William Tim Kuasa Hukum Masyarakat.