Teraskatakaltara – Sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertata rapi, estetis, dan berkelanjutan, DPRD Bulungan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah daerah (Pemda) dan vertikal di Kabupaten Bulungan mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai, dan Pantai.
Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan untuk dapat mendirikan bangunan dan atau pagar di kanan kiri jalan dan sungai.
Perda ini juga mengatur tentang jarak Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang wajib dipatuhi dalam pendirian bangunan. Penetapan GSB ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang yang dapat mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
“Tujuan besarnya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat dan meningkatkan nilai estetika bangunan di Bulungan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Bulungan, Farida Silviawati, Selasa (9/7/2024).
Adapun ketentuan jarak GSB yang diatur dalam Perda tersebut yakni Jalan Arteri Primer 20 meter dari as jalan; Jalan Arteri Sekunder 20 meter dari as jalan; Jalan Kolektor Primer 14,5 meter dari as jalan; Jalan Kolektor Sekunder 11 meter dari as jalan; Jalan Lokal Primer 12 meter dari as jalan; Jalan Lokal Sekunder 8 meter dari as jalan; Jalan Lingkungan Primer 4,5 meter dari as jalan; dan Jalan Lingkungan Sekunder: 4,5 meter dari as jalan.
Farida pun mengajak seluruh pihak untuk memahami dan mempelajari isi Perda Nomor 3 Tahun 2023 secara seksama. Pihaknya juga mengimbau menyegerakan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Patuhi rambu-rambu dan petunjuk yang terkait dengan GSB, dan melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran terhadap Perda ini,” ujarnya.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Bulungan yang tertata rapi, estetis, dan berkelanjutan dengan mematuhi peraturan daerah yang berlaku,” tambahnya. *