Teraskatakaltara – Persoalan batas Desa di Kabupaten Bulungan masih belum menemui titik terang. Hal ini menjadi hambatan bagi pemekaran Desa, termasuk Desa Jelarai yang direncanakan menjadi dua Desa.
Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Kilat, mendorong Pemkab Bulungan untuk segera menyelesaikan permasalahan batas Desa. Menurutnya, hal ini penting untuk tata kelola pembangunan daerah dan pemekaran Ibu Kota Kaltara, Kota Tanjung Selor.
“Kalau batas Desa saja belum selesai, bagaimana mau mekar?” ujar Kilat, Selasa (25/6/2024) di Tanjung Selor.
Ia menjelaskan bahwa Desa Jelarai secara administrasi dan geografis sudah layak untuk dimekarkan. Apalagi, jumlah penduduknya sudah mencapai 3-4 ribu jiwa.
“Masyarakat sih maunya dimekarkan. Ini juga salah satu syarat untuk kota madya. Yakni pemekaran Desa dan Kecamatan,” ungkap Kilat.
Respon baik dari masyarakat terlihat dengan dibentuknya tim pemekaran Desa Jelarai. Secara administrasi, Desa Jelarai juga telah disiapkan untuk dimekarkan.
“Termasuk secara administrasi saya pikir mereka sudah siapkan,” tutur Kilat.
Namun, Kilat mengingatkan bahwa pemekaran Desa tidak bisa menabrak aturan. Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Bulungan untuk mengkaji aturan pemekaran Desa dengan seksama.
“Tapi kan kita juga tidak bisa menabrak aturan, aturannya seperti apa ya coba dikajilah. Tapi inikan rananya di eksekutif, karena berkaitan dengan hal teknis,” tegasnya.
DPRD Bulungan akan terus mendorong Pemkab Bulungan untuk menyelesaikan persoalan batas Desa dan mempercepat pemekaran Desa Jelarai. Hal ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah dan pemekaran Kota Tanjung Selor. *