Inovasi Sekretaris DPRD, prosedur reses dan pengelolaan aspirasi jadi terukur

TerasKataKaltara – DPRD Kabupaten Bulungan bersama Pemerintah Kabupaten Bulungan menunjukkan komitmennya meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat melalui terbitnya Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/319 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Aspirasi Masyarakat Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan.

Regulasi ini merupakan inisiatif buah karya Sekretaris DPRD Bulungan, Chas Darmawan, yang terinspirasi dari pengalamannya mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan II di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur tahun 2024.

Sebelum diberlakukan, baru-baru ini, regulasi ini telah disosialisasikan kepada jajaran DPRD Bulungan dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakil Ketua II DPRD Bulungan, H. Hamka, Asisten I Pemkab Bulungan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jamal, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setkab Bulungan, OPD terkait, dan Camat Tanjung Selor.

Chas Darmawan menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tata kelola aspirasi masyarakat masa reses anggota DPRD Kabupaten Bulungan.

“Di dalamnya, diatur kebijakan yang jelas mengenai pengumpulan, pencatatan, dan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan selama masa reses anggota DPRD,” ujar Chas Darmawan.

Inovasi ini diyakini dapat membawa perubahan positif pada proses dan prosedur kerja yang menjadi lebih jelas, efektif, terukur, dan terarah, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.

Ia optimis bahwa regulasi ini juga meningkatkan kualitas hasil reses, menjadikannya lebih akuntabel dan transparan.

Wakil Ketua DPRD Bulungan, H. Hamka, memberikan apresiasi atas terobosan Chas Darmawan dan berharap regulasi ini dapat mengoptimalkan pengelolaan aspirasi masyarakat.

“Dengan regulasi ini, aspirasi masyarakat dapat lebih tertata dan mendapatkan dukungan yang tepat,” tuturnya.

Terbitnya regulasi ini merupakan langkah maju bagi Kabupaten Bulungan dalam mewujudkan demokrasi yang partisipatif dan akuntabel. Diharapkan regulasi ini dapat menjadi landasan bagi penyaluran aspirasi masyarakat yang lebih efektif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. *

Pos terkait