DPRD Sepakati KUA PPAS Kabupaten Bulungan 2022

TERASKATAKALTARA.COM, Tanjung Selor – Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2022 disepakati sebesar Rp1,2 triliun. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil pada Selasa (16/11).

Selain kesepakatan bersama Rancangan APBD Bulungan 2022, rapat paripurna juga membahas program pembentukan peraturan daerah terdiri rancangan peraturan daerah tentang garis sempadan bangunan, pagar, sungai dan pantai di Kabupaten Bulungan.

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bulungan yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan KUA PPAS yang bertujuan memberikan arah kebijakan yang berkesinambungan dalam pencapaian target RPJMD. memberikan arah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Bulungan serta menjadi acuan dalam penyusunan rancangan APBD Bulungan tahun 2022.

“Dalam prosesnya, Pemkab Bulungan juga masih memperhatikan kebijakan alokasi anggaran kepada penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya,” ujar Bupati. Dijelaskan, Pemkab juga harus memenuhi target pembangunan yang mendasar seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pertumbuhan ekonomi, penyediaan infrastruktur yang memadai, kelestarian lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Formulasi program dan kegiatan yang termuat dalam kebijakan umum APBD ini kita upayakan agar tepat dan sesuai sasaran,” tandas Bupati. Dilanjutkan, Pemkab juga menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang garis sempadan bangunan, pagar, sungai dan pantai di Kabupaten Bulungan. Raperda tersebut sebagai upaya menata pembangunan sesuai kaidah dan standar pembangunan wilayah dengan perencanaan tata ruang. Penataan ruang yang komprehensif selain untuk pengendalian pemanfaatan ruang, diharapkan dapat sekaligus mendorong iklim berinvestasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di Bulungan.

Diungkapkan, sebelumnya Pemkab telah membentuk Perda Nomor 07 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai dan Pantai yang merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Selain itu Pemkab juga menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2021tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2021-2041 sehingga dipandang perlu dilakukan evaluasi kembali.

“Saya berharap agar raperda ini dapat segera dibahas oleh pihak legislatif dan menjadi peraturan daerah yang selaras dengan program pemerintah daerah Kabupaten Bulungan,” ucap Bupati.(*)

Pos terkait