Diisukan Perkosa Anak Kandung, SA Akan Lapor Balik Pencemaran Nama Baik

TERASKATAKALTARA.com, Luwu Timur – Terkait viralnya kasus dugaan perkosaan 3 anak kandung, SA sang ayah akan melaporkan balik mantan Istrinya Lidya (nama samaran) atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan Penasihat Hukumnya, Agus Melas SH MH saat diwawancarai awak media di Warkop Tanah Abang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin (11/10/21).

Menurutnya, sesuai dengan kacamata hukumnya, penyidik Polres Luwu Timur sudah melakukan penyelidikan dan bekerja secara prosedur dan profesional.

 

“Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak kandung di Lutim yang dilaporkan pada 2019 tahun lalu itu diduga ada unsur kecemburuan dari mantan istri dari klien saya dan terlapor akan melapor balik terkait pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” ungkap Agus yang dilansir dari sinyaltajam.com.

Ia juga mengatakan, korban sudah dilakukan visum sebanyak dua kali. Pertama di Puskesmas Malili dan di rumah sakit Bhayangkara Makassar dan tidak ditemukan bukti pendukung sehingga pihak penyidik menghentikan kasus dugaan perkosaan tersebut.

“Tapi kita menganalisa saja dulu sejauh mana perkara ini berjalan dan sejauh mana pula tidak enaknya yang dirasakan terlapor akibat adanya laporan yang tidak berdasar ini,” kata Agus.

Kemudian ditambah lagi viralnya persoalan ini. Padahal telah dilakukan penghentian proses penyidikan karena dianggap tidak ada bukti yang bisa mendukung dari laporan ke terlapor tentang tindak dugaan kasus pemerkosaan yang diduga oleh SA.

“Sebagai batu pijak untuk membuktikan itu adalah visum, apalagi ini diduga korban adalah anak kandung sendiri dari terlapor,” ujarnya.

Tentu hasil visum ini sebagai bukti mendasar jika visum tidak menampakkan gejala luka atau kelainan otomatis perkara ini harus dihentikan.

“Kalau kita berbicara masalah bukti, tambahan pertanyaannya bukti tambahan apa? sedangkan bukti visum sudah dua kali dilakukan itu tidak menunjukkan adanya bekas telah terjadi kelainan atau kekerasan di organ tubuh yang diduga korban tersebut,” tambah Agus.

Jadi terlapor ini memberikan kuasa untuk melakukan upaya Hukum terkait pihak-pihak yang menyebarkan atau menjustifikasi terlapor berbuat yang seperti yang dituduhkan tersebut.

“Kami akan mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk membuat suatu laporan agar nama baik dari terlapor ini bisa pulih kembali. Dan rencana pelaporan kami di Polda Sulsel, terkait waktu nanti kita sampaikan lagi,” tutup Agus.(*/lia)

 

Pos terkait